Eksploitasi SDA Sulawesi Tengah : Untuk Kesejahteraan atau Malapetaka bagi Rakyatnya?

Oleh
:

Wilianita
Selviana
 

Propinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas daratan sekitar 6.803.300 Ha dan wilayah
perairan laut tiga kali lipat lebih luas dari luas daratan, yakni sekitar 193.
923,75 Km² (193.923.750 Ha)[1].
Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kaya di daerah ini ada di berbagai sektor
seperti kehutanan, pertambangan dan energi, serta pesisir laut.

Hutan yang
merupakan andalan Sulawesi Tengah sepanjang tahun, tidak pernah berhenti
dirambah atas nama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu contoh adalah
meningkatnya jumlah izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK/HPH), izin
Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan skala besar dan izin Kuasa Pertambangan
yang tersebar di Kab. Banggai, Kab. Morowali, Kab. Tojo Unauna, dan Kab Buol yan
mengambil 39,2 % kawasan hutan dari total luas hutan 4.394.941 Hektar[2]. Belum lagi praktek
illegal logging dan pembangunan sarana & prasarana yang mengorbankan areal
hutan. Angka tersebut bisa jauh lebih besar saat ini.

Sektor energi juga tidak luput dari incaran
eksploitasi. Seperti berbagai proyek pembangkit listrik tenaga air yang dibangun
dengan harapan dapat menjawab krisis energi listrik saat ini khususnya di Sulawesi
Tengah namun bargaining position yang
dimiliki pemerintah daerah masih sangat lemah terhadap pihak developer sehingga share energy untuk Sulawesi Tengah hanya bisa 30% dari satu turbin
pembangkit pada PLTA Poso[3], selebihnya dikuasai swasta
untuk daerah lain yang membayar lebih atas nilai energi yang dihasilkan. Sangat
Ironis , sementara lokasi pembangkit dan energi air yang dimanfaatkan ada di
Sulawesi Tengah

Selain
Hutan dan pertambangan energi, Sulawesi Tengah memiliki perairan laut seluas
193.923,75 kilometer persegi yang banyak terdapat berbagai jenis ikan dan biota
laut lainnya yang tersebar di Teluk Tolo, Teluk Tomini, Selat Makasar dan Laut
Sulawesi. Potensi sumberdaya ikan di perairan tersebut kurang lebih sebanyak
330.000 ton per tahun.[4] Untuk memaksimalkan sektor
ini maka diupayakan penyediaan infrastruktur pendukung dalam memudahkan
investasi /penanaman modal.

Sekilas dari penggambaran tersebut, begitu menjanjikan
untuk kesejahteraan secara ekonomi bagi daerah akan tetapi dalam pandangan ekologi,
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam begitu mengkhawatirkan. Hal
tersebut sangat jelas terlihat dari semangat pegelolaan dan pemanfaatannya
secara ekonomi yang lebih  mengedepankan
eksploitasi sumber daya alam sebesar-besaranya entah untuk kesejahteraan siapa?

Terjadinya deforestrasi hutan yang luar biasa tanpa
dibarengi dengan upaya-upaya pemulihan dan rehabilitasi terhadap kondisi hutan,
eksploitasi pada sektor pertambangan yang di anggap sebagai jawaban peningkatan
PAD dalam nilai yang sangat besar diberikan kemudahan dalam pemberian
kesempatan dan proses perizinan, makin memprihatinkan jika 1 unit perusahaan
tambang yang beroperasi dapat melepaskan karbon ± 35 juta metrik ton/hari b
ayangkan berapa
tambahan emisi karbon ke atmosfer yang berkontribusi besar terhadap global warming saat ini. Jika
persyaratan mengubah hutan lindung terus diperlunak dengan berbagai kebijakan
yang pro investasi dan mengabaikan pelestarian lingkungan di daerah ini, bukan
tidak mungkin prediksi laju perubahan tutupan hutan menjadi 100ha/tahun pada
2010 mendatang[5]
benar-benar akan terjadi.

Jelas bahwa PAD yang dihasilkan dari praktek
eksploitasi Sumber Daya Alam selama ini tidak berbanding lurus jika diukur dari
tingkat kesejahteraan masyarakat. contoh paling nyata misalnya di Kota Palu
sampai dengan tahun 2006 jumlah penduduk miskin mencapai 10.761.334 jiwa dimana
justru terjadi peningkatan sebesar 0,03 % dari tahun 2005 yang berjumlah
10.754.000 jiwa (Data BPS penerima dana BLT Tahap I & II). Belum lagi bukti
nyata ancaman Bencana Ekologis yang ada di depan mata, sepanjang tahun
2000-2007 terjadi banjir dan longsor di berbagai daerah kabupaten/kota di
Sulawesi Tengah dimana pada tahun 2007 justru semakin parah ketika hampir
setiap bulan selalu terjadi banjir dan longsor tanpa ada satu daerahpun yang
luput. Sementara Pemerintah daerah mengangap ini adalah hal yang biasa dan
wajar karena merupakan siklus tahunan, atau hanya karena curah hujan yang
tinggi.

Kerusakan lingkungan dan
dampaknya bukan hanya akibat kebijakan pemerintah daerah tapi juga pemerintah
pusat. Saat ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2008 tentang Jenis
Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang membolehkan kegiatan pembangunan non
kehutanan untuk merambah kawasan hutan bahkan kawasan lindung hanya dengan
membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku akan berkontribusi langsung
terhadap pengrusakan hutan yang lebih besar dan mengundang dampak ekologi yang lebih
dahsyat di masa datang.

Demikian juga sektor pesisir dan kelautan,
dominasi investasi/modal besar juga diberi ruang yang lebih besar bahkan mengabaikan keberadaan nelayan
tradisional dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup
sehari-hari pada hasil lautnya. Operasi alat tangkap modern seperti bagan di
Teluk Palu juga masih terus berlangsung hingga saat ini sementara ada peraturan
daerah yang melarang pengoperasian alat tangkap tersebut. Kemarahan nelayan
tradisional yang beramai-ramai melakukan aksi pengusiran dan pembakaran Bagan
di Teluk palu yang terletak di wilayah kelurahan Mamboro pada tanggal 24 Juni
2007 lalu, malah dianggap sebagai tindak kriminalitas, sehingga terjadi
penangkapan terhadap para nelayan tradisional tersebut, padahal mereka hanya
menuntut agar hak dan kedaulatan mereka atas sumber daya pesisir dan laut
mereka tidak dirampas. Sekali lagi pertanyaannya, apakah benar eksploitasi SDA
yang ada dan marak di Sulawesi Tengah saat ini untuk kesejahteraan rakyatnya
atau justru malapetaka?

Kondisi ini yang kemudian penting bagi kita untuk
melihat seperti apa dan bagaimana sebenarnya konsep tata ruang Sulawesi Tengah,
apakah hanya untuk kepentingan PAD melalui investasi lalu mengabaikan
keseimbangan alam ini dan mengancam hidup ratusan juta jiwa penduduknya dengan
bencana yang lebih besar akibat praktek eksploitasi Sumber Daya Alam yang
destruktif. Kebijakan tata ruang Sulawesi Tengah harusnya bisa sinergi dengan
upaya penyelamatan lingkungan dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat atas
sumber daya alamnya. Karena salah satu penekanan dari konsep pembangunan berkelanjutan,
adalah pembangunan yang senantiasa mempertimbangkan aspek lingkungan dan
peningkatan ekonomi masyarakat.

Hutan akan tetap lestari
sepanjang manusia memahami berdasar pemikiran dan pengalamannya yang
membuktikan bahwa hutan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi siapa saja
yang berkaitan dengannya, secara terus menerus. Kata lain dari manfaat ekonomi
secara terus menerus adalah tercapainya kelestarian, sedangkan kelestarian akan
tercapai bila terjadi keseimbangan antara pemanfaatan secara ekonomi dengan
penjagaan kondisi lingkungan yang memungkinkan hutan bertumbuh sebagai penukar
manfaat ekonomi yang dipetik[6],
bukan sebagai pembawa bencana
akibat ulah manusia yang serakah. Demikian juga dengan pemanfaatan energi air dimana
proyek-proyek sumber daya air memiliki dampak lingkungan hidup yang
positif, jika praktek pengelolaan air itu mengatur dan menderaskan
aliran-aliran air sungai dan aliran air biasa, mengurangi tingkat erosi,
mencegah banjir, meniadakan pemborosan air dan banyak ditemukan mengubah padang
pasir menjadi kebun - kebun sehingga manusia dapat hidup nikmat dan sejahtera
maka hasilnya adalah perbaikian-perbaikan kondisi lingkungan hidup.[7]

 

Harapan ke depan, kebijakan
pemerintah daerah di Sulawesi Tengah tidak hanya memprioritaskan sektor ekonomi
yang menggenjot PAD sebesar-besarnya untuk mendatangkan malapetaka bagi
rakyatnya dan kesejahteraan bagi sekelompok orang yang memiliki modal saja.
Pengabaian terhadap kondisi lingkungan saat ini juga tidak bisa terus dibiarkan
karena dampak yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar di masa datang. Jangan
sampai PAD yang dihasilkan hari ini justru hanya akan digunakan bagi
penanggulangan bencana esok hari hanya karena kita terlalu serakah dan lalai menjaga keseimbangan alam ini. ***

 

[1] Bappeda Propinsi Sulawesi Tengah, 2007

[2] Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, 2005

[3] Mercusuar
September 2006

[4] Bappeda
Propinsi  Sulawesi Tengah, 2007

[5] ED
Walhi Sulawesi Tengah, 2008

[6] F.Dwi Joko Priyono,October 2001

[7] Gilbert G.Stamm (komisaris Biro
Perolehan Hak Tanah AS. Th.1975)

 

2 Responses to “Eksploitasi SDA Sulawesi Tengah : Untuk Kesejahteraan atau Malapetaka bagi Rakyatnya?”

  1. Prince Says:

    Mari bersama-sama mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.(www.tambangaceh.blogspot.com)

  2. litachan ogawa Says:

    pemerinah harusnya lebih tegas . tidak hanya koruptor yg di brantas tetapi para pengeksploitasi sda kita !

Leave a Reply