Archive for April, 2008

Satu Bumi Hijau untuk semua, tanpa penindasan, tanpa kekerasan, tanpa penghancuran!

Thursday, April 17th, 2008

Bumi Indonesia
Lestari, bebas dari penjajahan ekonomi asing!

Sepanjang sejarah,
visi pembangunan telah melahirkan politik kebijakn yang menggandaikan asset
–asset Sumber Daya Alam dalam penguasaan modal, tanpa pernah terjelaskan apa
yang telah diterima rakyat Indonesia selain dari kemiskinan dan bencana
ekologis seperti saat sekarang ini.

Di Sulawesi Tengah,
deretan kejadian bencana banjir dan longsor pada tahun 2007 mendera rakyat
Sulteng secara beruntun. Data Walhi Sulawesi Tengah mencatatkan bencana banjir
dan longsor secara beruntun selama kurun waktu 3 bulan terakhir sperti: Banjir
yang dirasakan oleh sejumlah warga desa di sekitar sungai Togo Kabupaten
Morowali pada April 2007, dan puncaknya Juli 2007, kembali Sulawesi Tengah
digemparkan dengan banjir dan longsor yang terjadi di kabupaten Morowali yang
merendam hampir 4 kecamatan dan menelan ratusan korban jiwa serta memaksa
puluhan ribu jiwa penduduk meninggalkan desa mereka untuk mengungsi ke tempat
yang lebih aman.

Kondisi ini
tentunya tidak hanya menuntut keperihatian dengan memandang dan menjastifikasi
bahwa rentetan bencana adalah suatu akibat dari fenomena alam dan sudah menjadi
kehendak Tuhan, padahal sesungguhnya negara butuh repleksi terkait
tanggungjawabnya terhadap segala bencana yang terjadi saat ini.

Upaya penghancuran sumber Daya Alam atas nama
kuasa modal adalah suatu repleksi bagi negara/pemerintah saat ini. Keleluasaan
Penguasaan asset Sumber Daya Alam sebesar-besarnya kepada pihak modal tanpa
memandang keberlanjutan dan keseimbangan ruang kehidupan adalah petaka bencana
dari Kesalahan Urus Sumber Daya Alam yang harus dihentikan.

Di Sulawesi Tengah
tercatat laju deforestasi hutan mencapai 62.012 hektar/tahun atau 7,2 ha/jam
atau 9 kali lapangan bola. Kondisi ini dipicu dengan begitu banyaknya
penguasaan modal pada sektor kehutanan dalam bentuk tindakan destruktive
logging baik: legal maupun illegal: Kebijakan
pemerintah pusat dan daerah yang sangat liberal dalam pemberian izin berupa
konsesi pertambangan yang menguasai sekitar 318.506 hektar, Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan besar sekitar 93,135
hektar dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang menguasai kawasan hutan 844,835
hektar dan Izin Pengelolaan Kayu (IPK/IKPTM) kepada pemilik-yang menguasai
4,035,39 hektar. Ini menegaskan bahwa pemilik modal yang hanya bertujuan untuk
meraup keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan penguasaan yang ditopang
oleh kepentingan pemerintah dengan atas nama Pendapatan Daerah telah
berkontribusi secara signifikant terhadap percepatan laju tutupan hutan di
Sulawesi Tengah, tanpa memandang pola keseimbangan ruang dan keselamatan hajat
hidup rakyat.

Kondisi itu
diperparah lagi dengan berbagai tindakan illegal logging yang terjadi seperti:
Indikasi p
raktek illegal logging dengan motif pembukaan jalan
poros Wanagading-Air Terang yang dilakukan oleh PT.Wana Nusa Perkasa yang
sampai saat ini belum jelas status hukumnya, dan seolah-olah diabaikan begitu
saja. Indikasi praktek perambahan hutan seluas 200 hektar yang terjadi di
kawasan Cagar Alam Tinombala Kab. Parigi Moutong (2006) terkait dengan proyek
pemukiman transmigrasi yang status hukumnya vonis bebas dan tidak terbukti
secara hukum. Dugaan illegal logging di Tojo Una-una terkait dengan pembukaan
jalan koridor Unit pemukiman transmigrasi (UPT) Sabo yang dijalankan PT.
Persada Bahari Aditama (PBA) sebagai kontraktor proyek yang penangananya
hukumnya dipandang pelanggaran bersifat administratif dengan dikenakan sanksi
denda oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi
Sulawesi Tengah dan dipandang bukan pelanggaran pidana oleh Polda Sulteng.
Belum selesai lagi dengan masalah ini, ditemukan pengapalan kayu log sebanyak
63 kontainer atau sekitar 16.000 meter
kubik yang tujuan pengirimannya adalah Pulau Jawa yaitu Jawa Timur dan Jawa
Tengah. Sementara sumber penebangan kayu sangat dirahasiakan oleh Pemerintah
Daerah setempat, dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan) atas
sejumlah kayu tersebut begitu sulit didapatkan karena memang sengaja
dirahasiakan. Apalagi keabsahan kayu tersebut sangat didukung oleh Peraturan
Bupati Tojo Unauna Nomor : 503/0186/2005, yang justru lebih mendukung
eksploitasi hutan lebih dengan jumlah kubikasi izin tebangan lebih besar lagi.
Fakta lain menunjukkan pada bulan Mei 2007 Kapolsek Bungku Utara mengamankan
dan menyita ratusan kayu gelondongan yang sengaja di sembunyikan pelaku
pembalakan liar di sekitar Sungai Laa (Antara, 21 Mei 2007), kemudian disusul
dengan temuan 76 meter kubik kayu dari Desa Posangke Kec. Bungku Utara oleh
kepolisian Resort Morowali ( Mercusuar, 26 Mei 2007), Belum lagi sejumlah
temuan prektek illegal logging di kabupaten Poso, Donggala dan Toli-toli serta
Banggai, yang jelas berkontribusi pada laju perubahan tutupan lahan hutan di
Sulawesi Tengah.

Gambaran di atas,
sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bahwa meningkatnya praktek destructive logging (penghancuran hutan)
baik yang dilakukan secara legal
maupun illegal telah mengakibatkan
pengurangan luasan hutan Sulawesi Tengah secara drastis yang berkontribusi pada
tingginya potensi dampak lingkungan (banjir, erosi, penurunan debit air,
pelebaran DAS, dll), sehingga dibutuhkan political
will
Pemerintah Daerah dengan tidak lagi mengeluarkan izin-izin yang
memperparah kerusakan hutan Sulawesi Tengah.

Sederetan bukti
dari kehancuran hutan nampak di depan mata saat ini setidaknya menjadi refleksi
bahwa rakyat akan dibayangi dengan ancaman bencana ekologis di tahun-tahun
mendatang dan eksploitasi SDA merupakan penyebab utamanya.

Sekaitan dengan
Momentum Hari Bumi 22 April 2008, kami dari Soldaritas Rakyat Anti Kekerasan
menyatakan sikap :

  1. Stop Perambahan hutan di Sulawesi Tengah
         !

  2. Moratorium segala bentuk izin Kuasa
         Pertambangan, Perkebunan Skala Besar dan Pengusahan Hutan lainnya yang
         akan mengakibatkan meningkatnya laju perubahan tutupan lahan hutan di
         Sulawesi Tengah
  3. Tindak tegas pelaku perambah Hutan
  4. Cabut PP No.2 Tahun 2008!
  5. Merdekakan masyarakat Sulawesi Tengah
         dari ancaman bencana Ekologis dan penjajahan Ekonomi Asing!

‘Front
Solidaritas Anti Kekerasan Sulawesi Tengah (SORAK-ST)’

Eksploitasi SDA Sulawesi Tengah : Untuk Kesejahteraan atau Malapetaka bagi Rakyatnya?

Monday, April 7th, 2008

Oleh
:

Wilianita
Selviana
 

Propinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas daratan sekitar 6.803.300 Ha dan wilayah
perairan laut tiga kali lipat lebih luas dari luas daratan, yakni sekitar 193.
923,75 Km² (193.923.750 Ha)[1].
Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kaya di daerah ini ada di berbagai sektor
seperti kehutanan, pertambangan dan energi, serta pesisir laut.

Hutan yang
merupakan andalan Sulawesi Tengah sepanjang tahun, tidak pernah berhenti
dirambah atas nama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu contoh adalah
meningkatnya jumlah izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK/HPH), izin
Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan skala besar dan izin Kuasa Pertambangan
yang tersebar di Kab. Banggai, Kab. Morowali, Kab. Tojo Unauna, dan Kab Buol yan
mengambil 39,2 % kawasan hutan dari total luas hutan 4.394.941 Hektar[2]. Belum lagi praktek
illegal logging dan pembangunan sarana & prasarana yang mengorbankan areal
hutan. Angka tersebut bisa jauh lebih besar saat ini.

Sektor energi juga tidak luput dari incaran
eksploitasi. Seperti berbagai proyek pembangkit listrik tenaga air yang dibangun
dengan harapan dapat menjawab krisis energi listrik saat ini khususnya di Sulawesi
Tengah namun bargaining position yang
dimiliki pemerintah daerah masih sangat lemah terhadap pihak developer sehingga share energy untuk Sulawesi Tengah hanya bisa 30% dari satu turbin
pembangkit pada PLTA Poso[3], selebihnya dikuasai swasta
untuk daerah lain yang membayar lebih atas nilai energi yang dihasilkan. Sangat
Ironis , sementara lokasi pembangkit dan energi air yang dimanfaatkan ada di
Sulawesi Tengah

Selain
Hutan dan pertambangan energi, Sulawesi Tengah memiliki perairan laut seluas
193.923,75 kilometer persegi yang banyak terdapat berbagai jenis ikan dan biota
laut lainnya yang tersebar di Teluk Tolo, Teluk Tomini, Selat Makasar dan Laut
Sulawesi. Potensi sumberdaya ikan di perairan tersebut kurang lebih sebanyak
330.000 ton per tahun.[4] Untuk memaksimalkan sektor
ini maka diupayakan penyediaan infrastruktur pendukung dalam memudahkan
investasi /penanaman modal.

Sekilas dari penggambaran tersebut, begitu menjanjikan
untuk kesejahteraan secara ekonomi bagi daerah akan tetapi dalam pandangan ekologi,
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam begitu mengkhawatirkan. Hal
tersebut sangat jelas terlihat dari semangat pegelolaan dan pemanfaatannya
secara ekonomi yang lebih  mengedepankan
eksploitasi sumber daya alam sebesar-besaranya entah untuk kesejahteraan siapa?

Terjadinya deforestrasi hutan yang luar biasa tanpa
dibarengi dengan upaya-upaya pemulihan dan rehabilitasi terhadap kondisi hutan,
eksploitasi pada sektor pertambangan yang di anggap sebagai jawaban peningkatan
PAD dalam nilai yang sangat besar diberikan kemudahan dalam pemberian
kesempatan dan proses perizinan, makin memprihatinkan jika 1 unit perusahaan
tambang yang beroperasi dapat melepaskan karbon ± 35 juta metrik ton/hari b
ayangkan berapa
tambahan emisi karbon ke atmosfer yang berkontribusi besar terhadap global warming saat ini. Jika
persyaratan mengubah hutan lindung terus diperlunak dengan berbagai kebijakan
yang pro investasi dan mengabaikan pelestarian lingkungan di daerah ini, bukan
tidak mungkin prediksi laju perubahan tutupan hutan menjadi 100ha/tahun pada
2010 mendatang[5]
benar-benar akan terjadi.

Jelas bahwa PAD yang dihasilkan dari praktek
eksploitasi Sumber Daya Alam selama ini tidak berbanding lurus jika diukur dari
tingkat kesejahteraan masyarakat. contoh paling nyata misalnya di Kota Palu
sampai dengan tahun 2006 jumlah penduduk miskin mencapai 10.761.334 jiwa dimana
justru terjadi peningkatan sebesar 0,03 % dari tahun 2005 yang berjumlah
10.754.000 jiwa (Data BPS penerima dana BLT Tahap I & II). Belum lagi bukti
nyata ancaman Bencana Ekologis yang ada di depan mata, sepanjang tahun
2000-2007 terjadi banjir dan longsor di berbagai daerah kabupaten/kota di
Sulawesi Tengah dimana pada tahun 2007 justru semakin parah ketika hampir
setiap bulan selalu terjadi banjir dan longsor tanpa ada satu daerahpun yang
luput. Sementara Pemerintah daerah mengangap ini adalah hal yang biasa dan
wajar karena merupakan siklus tahunan, atau hanya karena curah hujan yang
tinggi.

Kerusakan lingkungan dan
dampaknya bukan hanya akibat kebijakan pemerintah daerah tapi juga pemerintah
pusat. Saat ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2008 tentang Jenis
Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang membolehkan kegiatan pembangunan non
kehutanan untuk merambah kawasan hutan bahkan kawasan lindung hanya dengan
membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku akan berkontribusi langsung
terhadap pengrusakan hutan yang lebih besar dan mengundang dampak ekologi yang lebih
dahsyat di masa datang.

Demikian juga sektor pesisir dan kelautan,
dominasi investasi/modal besar juga diberi ruang yang lebih besar bahkan mengabaikan keberadaan nelayan
tradisional dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup
sehari-hari pada hasil lautnya. Operasi alat tangkap modern seperti bagan di
Teluk Palu juga masih terus berlangsung hingga saat ini sementara ada peraturan
daerah yang melarang pengoperasian alat tangkap tersebut. Kemarahan nelayan
tradisional yang beramai-ramai melakukan aksi pengusiran dan pembakaran Bagan
di Teluk palu yang terletak di wilayah kelurahan Mamboro pada tanggal 24 Juni
2007 lalu, malah dianggap sebagai tindak kriminalitas, sehingga terjadi
penangkapan terhadap para nelayan tradisional tersebut, padahal mereka hanya
menuntut agar hak dan kedaulatan mereka atas sumber daya pesisir dan laut
mereka tidak dirampas. Sekali lagi pertanyaannya, apakah benar eksploitasi SDA
yang ada dan marak di Sulawesi Tengah saat ini untuk kesejahteraan rakyatnya
atau justru malapetaka?

Kondisi ini yang kemudian penting bagi kita untuk
melihat seperti apa dan bagaimana sebenarnya konsep tata ruang Sulawesi Tengah,
apakah hanya untuk kepentingan PAD melalui investasi lalu mengabaikan
keseimbangan alam ini dan mengancam hidup ratusan juta jiwa penduduknya dengan
bencana yang lebih besar akibat praktek eksploitasi Sumber Daya Alam yang
destruktif. Kebijakan tata ruang Sulawesi Tengah harusnya bisa sinergi dengan
upaya penyelamatan lingkungan dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat atas
sumber daya alamnya. Karena salah satu penekanan dari konsep pembangunan berkelanjutan,
adalah pembangunan yang senantiasa mempertimbangkan aspek lingkungan dan
peningkatan ekonomi masyarakat.

Hutan akan tetap lestari
sepanjang manusia memahami berdasar pemikiran dan pengalamannya yang
membuktikan bahwa hutan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi siapa saja
yang berkaitan dengannya, secara terus menerus. Kata lain dari manfaat ekonomi
secara terus menerus adalah tercapainya kelestarian, sedangkan kelestarian akan
tercapai bila terjadi keseimbangan antara pemanfaatan secara ekonomi dengan
penjagaan kondisi lingkungan yang memungkinkan hutan bertumbuh sebagai penukar
manfaat ekonomi yang dipetik[6],
bukan sebagai pembawa bencana
akibat ulah manusia yang serakah. Demikian juga dengan pemanfaatan energi air dimana
proyek-proyek sumber daya air memiliki dampak lingkungan hidup yang
positif, jika praktek pengelolaan air itu mengatur dan menderaskan
aliran-aliran air sungai dan aliran air biasa, mengurangi tingkat erosi,
mencegah banjir, meniadakan pemborosan air dan banyak ditemukan mengubah padang
pasir menjadi kebun - kebun sehingga manusia dapat hidup nikmat dan sejahtera
maka hasilnya adalah perbaikian-perbaikan kondisi lingkungan hidup.[7]

 

Harapan ke depan, kebijakan
pemerintah daerah di Sulawesi Tengah tidak hanya memprioritaskan sektor ekonomi
yang menggenjot PAD sebesar-besarnya untuk mendatangkan malapetaka bagi
rakyatnya dan kesejahteraan bagi sekelompok orang yang memiliki modal saja.
Pengabaian terhadap kondisi lingkungan saat ini juga tidak bisa terus dibiarkan
karena dampak yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar di masa datang. Jangan
sampai PAD yang dihasilkan hari ini justru hanya akan digunakan bagi
penanggulangan bencana esok hari hanya karena kita terlalu serakah dan lalai menjaga keseimbangan alam ini. ***

 

[1] Bappeda Propinsi Sulawesi Tengah, 2007

[2] Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, 2005

[3] Mercusuar
September 2006

[4] Bappeda
Propinsi  Sulawesi Tengah, 2007

[5] ED
Walhi Sulawesi Tengah, 2008

[6] F.Dwi Joko Priyono,October 2001

[7] Gilbert G.Stamm (komisaris Biro
Perolehan Hak Tanah AS. Th.1975)