Satu Bumi Hijau untuk semua, tanpa penindasan, tanpa kekerasan, tanpa penghancuran!
Thursday, April 17th, 2008Bumi Indonesia
Lestari, bebas dari penjajahan ekonomi asing!
Sepanjang sejarah,
visi pembangunan telah melahirkan politik kebijakn yang menggandaikan asset
–asset Sumber Daya Alam dalam penguasaan modal, tanpa pernah terjelaskan apa
yang telah diterima rakyat Indonesia selain dari kemiskinan dan bencana
ekologis seperti saat sekarang ini.
Di Sulawesi Tengah,
deretan kejadian bencana banjir dan longsor pada tahun 2007 mendera rakyat
Sulteng secara beruntun. Data Walhi Sulawesi Tengah mencatatkan bencana banjir
dan longsor secara beruntun selama kurun waktu 3 bulan terakhir sperti: Banjir
yang dirasakan oleh sejumlah warga desa di sekitar sungai Togo Kabupaten
Morowali pada April 2007, dan puncaknya Juli 2007, kembali Sulawesi Tengah
digemparkan dengan banjir dan longsor yang terjadi di kabupaten Morowali yang
merendam hampir 4 kecamatan dan menelan ratusan korban jiwa serta memaksa
puluhan ribu jiwa penduduk meninggalkan desa mereka untuk mengungsi ke tempat
yang lebih aman.
Kondisi ini
tentunya tidak hanya menuntut keperihatian dengan memandang dan menjastifikasi
bahwa rentetan bencana adalah suatu akibat dari fenomena alam dan sudah menjadi
kehendak Tuhan, padahal sesungguhnya negara butuh repleksi terkait
tanggungjawabnya terhadap segala bencana yang terjadi saat ini.
Upaya penghancuran sumber Daya Alam atas nama
kuasa modal adalah suatu repleksi bagi negara/pemerintah saat ini. Keleluasaan
Penguasaan asset Sumber Daya Alam sebesar-besarnya kepada pihak modal tanpa
memandang keberlanjutan dan keseimbangan ruang kehidupan adalah petaka bencana
dari Kesalahan Urus Sumber Daya Alam yang harus dihentikan.
Di Sulawesi Tengah
tercatat laju deforestasi hutan mencapai 62.012 hektar/tahun atau 7,2 ha/jam
atau 9 kali lapangan bola. Kondisi ini dipicu dengan begitu banyaknya
penguasaan modal pada sektor kehutanan dalam bentuk tindakan destruktive
logging baik: legal maupun illegal: Kebijakan
pemerintah pusat dan daerah yang sangat liberal dalam pemberian izin berupa
konsesi pertambangan yang menguasai sekitar 318.506 hektar, Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan besar sekitar 93,135
hektar dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang menguasai kawasan hutan 844,835
hektar dan Izin Pengelolaan Kayu (IPK/IKPTM) kepada pemilik-yang menguasai
4,035,39 hektar. Ini menegaskan bahwa pemilik modal yang hanya bertujuan untuk
meraup keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan penguasaan yang ditopang
oleh kepentingan pemerintah dengan atas nama Pendapatan Daerah telah
berkontribusi secara signifikant terhadap percepatan laju tutupan hutan di
Sulawesi Tengah, tanpa memandang pola keseimbangan ruang dan keselamatan hajat
hidup rakyat.
Kondisi itu
diperparah lagi dengan berbagai tindakan illegal logging yang terjadi seperti:
Indikasi praktek illegal logging dengan motif pembukaan jalan
poros Wanagading-Air Terang yang dilakukan oleh PT.Wana Nusa Perkasa yang
sampai saat ini belum jelas status hukumnya, dan seolah-olah diabaikan begitu
saja. Indikasi praktek perambahan hutan seluas 200 hektar yang terjadi di
kawasan Cagar Alam Tinombala Kab. Parigi Moutong (2006) terkait dengan proyek
pemukiman transmigrasi yang status hukumnya vonis bebas dan tidak terbukti
secara hukum. Dugaan illegal logging di Tojo Una-una terkait dengan pembukaan
jalan koridor Unit pemukiman transmigrasi (UPT) Sabo yang dijalankan PT.
Persada Bahari Aditama (PBA) sebagai kontraktor proyek yang penangananya
hukumnya dipandang pelanggaran bersifat administratif dengan dikenakan sanksi
denda oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi
Sulawesi Tengah dan dipandang bukan pelanggaran pidana oleh Polda Sulteng.
Belum selesai lagi dengan masalah ini, ditemukan pengapalan kayu log sebanyak
63 kontainer atau sekitar 16.000 meter
kubik yang tujuan pengirimannya adalah Pulau Jawa yaitu Jawa Timur dan Jawa
Tengah. Sementara sumber penebangan kayu sangat dirahasiakan oleh Pemerintah
Daerah setempat, dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan) atas
sejumlah kayu tersebut begitu sulit didapatkan karena memang sengaja
dirahasiakan. Apalagi keabsahan kayu tersebut sangat didukung oleh Peraturan
Bupati Tojo Unauna Nomor : 503/0186/2005, yang justru lebih mendukung
eksploitasi hutan lebih dengan jumlah kubikasi izin tebangan lebih besar lagi.
Fakta lain menunjukkan pada bulan Mei 2007 Kapolsek Bungku Utara mengamankan
dan menyita ratusan kayu gelondongan yang sengaja di sembunyikan pelaku
pembalakan liar di sekitar Sungai Laa (Antara, 21 Mei 2007), kemudian disusul
dengan temuan 76 meter kubik kayu dari Desa Posangke Kec. Bungku Utara oleh
kepolisian Resort Morowali ( Mercusuar, 26 Mei 2007), Belum lagi sejumlah
temuan prektek illegal logging di kabupaten Poso, Donggala dan Toli-toli serta
Banggai, yang jelas berkontribusi pada laju perubahan tutupan lahan hutan di
Sulawesi Tengah.
Gambaran di atas,
sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bahwa meningkatnya praktek destructive logging (penghancuran hutan)
baik yang dilakukan secara legal
maupun illegal telah mengakibatkan
pengurangan luasan hutan Sulawesi Tengah secara drastis yang berkontribusi pada
tingginya potensi dampak lingkungan (banjir, erosi, penurunan debit air,
pelebaran DAS, dll), sehingga dibutuhkan political
will Pemerintah Daerah dengan tidak lagi mengeluarkan izin-izin yang
memperparah kerusakan hutan Sulawesi Tengah.
Sederetan bukti
dari kehancuran hutan nampak di depan mata saat ini setidaknya menjadi refleksi
bahwa rakyat akan dibayangi dengan ancaman bencana ekologis di tahun-tahun
mendatang dan eksploitasi SDA merupakan penyebab utamanya.
Sekaitan dengan
Momentum Hari Bumi 22 April 2008, kami dari Soldaritas Rakyat Anti Kekerasan
menyatakan sikap :
- Stop Perambahan hutan di Sulawesi Tengah
! - Moratorium segala bentuk izin Kuasa
Pertambangan, Perkebunan Skala Besar dan Pengusahan Hutan lainnya yang
akan mengakibatkan meningkatnya laju perubahan tutupan lahan hutan di
Sulawesi Tengah - Tindak tegas pelaku perambah Hutan
- Cabut PP No.2 Tahun 2008!
- Merdekakan masyarakat Sulawesi Tengah
dari ancaman bencana Ekologis dan penjajahan Ekonomi Asing!
‘Front
Solidaritas Anti Kekerasan Sulawesi Tengah (SORAK-ST)’