Archive for November, 2006

Hutanku Sayang, Hutanku Malang……

Tuesday, November 14th, 2006

 

Hutan sebagai salah satu potensi sumber daya
alam yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi diluar migas, sehingga tidak
luput dari incaran para investor untuk dieksploitasi. Potensi ini cukup luas di
Sulawesi Tengah, hal inilah yang kemudian menyebabkan laju perubahan penutupan
lahan hutan di Sulawesi Tengah tidak terkendali. berdasarkan Hasil Penafsiran
Citra Landsat  7 ETM+,
Dephut 2005, deforestasi atau
penyusutan hutan secara signifikan ini
menyebabkan laju perubahan penutupan lahan hutan di Sulawesi Tengah sekitar
62.012 Ha/tahun atau sekitar 7,2 Ha/jam.

 

Kebijakan Pemerintah (pusat dan daerah) yang
sangat liberal memberikan legalisasi terhadap eksploitasi (pengusahaan maupun
pemanfaatan) hasil hutan kayu turut berperan dalam mempercepat perubahan
tutupan hutan di Sulawesi Tengah. Legalisasi yang dimaksud adalah dalam bentuk
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IUPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK),
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IPHHK). Sampai saat ini terdapat 12 konsesi
HPH di Sulteng dengan total areal konsesi seluas 951.705 Ha (
Dishut Prop.Sulteng,2004). Banyaknya konsesi eksploitasi hutan skala
besar maupun skala kecil tersebut dalam perkembangannya juga tidak diikuti
dengan upaya monitoring atau pengawasan aktif, sehingga tidak jarang
pemilik-pemilik konsesi melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan ketentuan
dalam aturan-aturan yang berlaku disektor kehutanan. Selain itu kebijakan
konversi hutan untuk perkebunan dan pertambangan, praktek illegal logging
(pembalakan liar) yang masih tetap menjadi ancaman kerusakan lingkungan juga
memberikan kontribusi besar terhadap penghancuran hutan di Sulawesi Tengah hingga
saat ini. Keberadaan illegal logging nampaknya sudah menjadi bagian dari budaya yang tak terpisahkan dari
kebanyakan masyarakat, terutama yang berdiam di sekitar kawasan hutan.
Penebangan dan pembalakan kayu yang terus menerus dilakukan baik dalam skala
besar maupun kecil dalam wilayah konsesi, telah mengakibatkan semakin
berkurangnya luas hutan yang menyediakan suplai kayu. Akibatnya, areal rambahan
terus meluas ke kawasan-kawasan yang masih mungkin menyediakan kayu-kayu yang
berkualitas dan kawasan utama penyangga air seperti Hutan Lindung
.

 

Karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa
pembangunan kehutanan yang antara lain meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pelestarian serta rehabilitasi hutan masih didasarkan pada logika modal yang
lebih mengedepankan pemasukan bagi kas daerah secara maksimal tanpa
mempertimbangkan keseimbangan ekologis akibat perubahan bentang alam yang
terjadi dari berkurangnya tutupan hutan yang ada, dan upaya-upaya pelibatan
masyarakat dalam semua tahapan pembangunan kehutanan tesebut terabaikan pula.

 

Dalam hal penegakkan hukum atas beberapa
kasus tindak pidana di bidang kehutanan instansi sektoral dalam hal ini Dishut
Sulteng bersama dengan Polda Sulteng dinilai tidak transparan dalam hal
penanganan hukum atas beberapa kasus illegal logging di Sulawesi Tengah, bahkan
dalam penanganan tersebut pihak terkait dinilai lamban dalam mengungkap
fakta-fakta kasus yang terjadi. Hal ini tidak dapat dihindari telah memunculkan
opini adanya indikasi korupsi dan kolusi dalam penanganan kasus-kasus illegal
logging. Dapat dilihat dari beberapa contoh kasus diantaranya : proyek
pembukaan jalan poros Parimo-Buol, pembukaan lahan Transmigrasi Sabo, dan UPT
Mepanga di sekitar kawasan Cagar Alam Gunung Tinombala serta sejumlah izin HPH
yang tidak pernah diawasi aktivitas Perusahaannya di Lapangan seperti salah
satu diantaranya adalah PT.Tri Tunggal Ebony corp. serta pengiriman kayu tanpa
dokumen resmi sebanyak 63 kontainer atau 1.260 m³ dari Pelabuhan Ampana ke Jawa
Timur. (
Walhi
Sulteng,2006
)

 

Gambaran
di atas telah menjelaskan bahwa kelestarian hutan menjadi terancam karena fungsi
hutan yang adalah penadah air untuk mencegah banjir di musim hujan dan penyimpan
air di musim kemarau serta penyerap asap pencemar karbon dan pelepas udara
bersih sudah terabaikan demi kepentingan sebagian orang yang berkedok
memanfaatkan hasil hutan untuk peningkatan PAD dan pembangunan Daerah untuk
kesejahteraan masyarakatnya padahal tujuannya semata-mata hanya untuk
keuntungan ekonomi bagi diri sendiri dan kelompoknya. Sehingga upaya untuk
pelestarian hutanpun juga terabaikan, karena kecenderungan mengeksploitasi
lebih besar ketimbang menjaganya untuk sumber penghidupan yang berkelanjutan,
agar manfaat ekonomi dapat diperoleh secara terus menerus.

 

Hutan akan tetap lestari sepanjang manusia memahami
berdasar pemikiran dan pengalamannya yang membuktikan bahwa hutan mampu
memberikan manfaat secara ekonomi bagi siapa saja yang berkaitan dengannya,
secara terus menerus. Kata lain dari manfaat ekonomi secara terus menerus
adalah tercapainya kelestarian, sedangkan kelestarian akan tercapai bila
terjadi keseimbangan antara pemanfaatan secara ekonomi dengan penjagaan kondisi
lingkungan yang memungkinkan hutan bertumbuh sebagai penukar manfaat ekonomi
yang dipetik
(F.Dwi Joko Priyono,October 2001),
bukan sebagai pembawa bencana akibat ulah
manusia yang serakah.

 

Hutan adalah pakaian bumi, dan manusia
cenderung merobek-robeknya
”.(J.J.Rousseau)